Penulis Lainnya

Satam M. Sumardi



Penghapusan Arsip Keuangan Negara


16 Januari 2015
Pada majalah Pemeriksa No.70 Juni 1999 dalam artikel Perlakuan terhadap arsip keuangan, dikemukakan bahwa arsip keuangan khususnya arsip pertanggungjawab keuangan negara harus di simpan dengan baik pada Biro Keuangan atau Unit Kearsipan Departemen/lembaga sesuai dengan retensinya yaitu: Jangka waktu penyimpanan arsip, yang ditentukan atas dasar nilai kegunaan tiap berkas arsip tersebut.
1999_ART_PP_Penghapusan_arsip_keuangan_negara_09_01.pdf